JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan advokat Maskur Husai dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait penanganan perkara. Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
Selain pidana pokok, Robin juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Hukuman uang pengganti ini dibayarkan setelah satu bulan vonis hakim berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu tahun penjara.
Sementara itu, advokat Maskur Husain yang juga turut bersama-sama menerima suap pengurusan perkara di KPK divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Maskur juga dibebankan hukuman uang pengganti senilai Rp 8,7 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Robin dan Maskur sebagai aparatur hukum dinikai telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
"Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," tegas Hakim Djuyamto.
Sementara itu hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan selama di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Robin dan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.
Sejumlah penerimaan uang itu diyakini untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Robin dan Maskur Husain terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.