← Beranda

KPK Tetapkan Kepala Satker BBPJN Kalimantan Timur Tersangka Proyek Pengadaan Jalan

Muhammad RidwanSabtu, 25 November 2023 | 13.03 WIB
KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Sabtu (25/11) dini hari.

 

 

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim.

 Baca Juga: Bertemu PM Kyriakos Mitsokasis, Wapres Galang Dukungan Yunani Hadapi Uni Eropa  

Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Penetapan tersangka itu buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, pada Kamis (23/11). Menurut Johanis, Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono.

Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.  "Di antaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp 49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 Miliar," ucap Johanis.

Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

EDITOR: Dinarsa Kurniawan