← Beranda

Mantan Rektor Universitas Udayana Ungkap Mahasiswa "Titipan"

Ilham SafutraKamis, 2 November 2023 | 00.36 WIB
BANTAH DAKWAAN: I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (1/11).

JawaPos.com – Banyaknya mahasiswa "titipan” dari sejumlah pihak diungkap mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng saat membacakan nota eksepsi kemarin (31/10). Titipan tersebut di antaranya dari para kolega yang memaksa agar saudara atau anaknya diluluskan menjadi mahasiswa di kampus di Bali tersebut.

’’Ada oknum calon mahasiswa, di mana akibat penekanan dari oknum aparat hukum paling tinggi di Bali, akhirnya dibantu untuk diluluskan. Tapi, begitu lolos diterima sebagai mahasiswa, masih ngeyel meminta agar uang SPI (sumbangan pengembangan institusi) digratiskan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Antara didakwa menyalahgunakan dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud. Seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Bali, dia membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi.

Antara membela diri bahwa pemungutan dana SPI memiliki dasar hukum jelas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ristek Dikti (Permenristekdikti) No 39 Tahun 2017. Juga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No 25 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 ayat 1 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumbangan tersebut, lanjut Antara dalam eksepsinya, sangat diperlukan PTN (perguruan tinggi negeri). Pemerintah hanya mampu membiayai 28 persen dari dana yang diperlukan PTN.

Dia mengatakan bahwa pemungutan dana SPI dimulai dari kebijakan rektor yang menjabat pada periode 2017–2021, yakni Prof Dr AA Raka Sudewi yang sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran pada 2017–2021. ’’Saya sebagai wakil rektor bidang akademik sama sekali tidak ikut serta dalam penyusunan SPI itu,” ungkap Antara. (ney/c6/ttg)

EDITOR: Ilham Safutra