← Beranda

Bantah Jasad Mirna Salihin Tidak Diotopsi, Prof Eddy Hiariej : Kalau Bukan Otopsi Apa Namanya?

Muhammad Faizal ArmandikaRabu, 11 Oktober 2023 | 13.10 WIB
Prof Eddy Hiariej. (YouTube).
JawaPos.com - Salah satu hal yang membuat publik ragu bahwa Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan Mirna lantaran jasad korban tidak diotopsi. Namun, keterangan dari pihak Jessica Wongso tersebut, yakni pengacara Otto Hasibuan dan Ahli Forensik dr Djaja Surya Atmadja, dibantah oleh Prof Eddy Hiariej selaku Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di UGM.
 
"Saya itu mengajar mata kuliah forensik, jadi ya sedikit banyak saya tahu lah mengenai forensik," tutur Prof Eddy, dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa (10/10).
 
Kemudian, Prof Eddy menjelaskan perbedaan visum dan otopsi. "Visum dan otopsi itu ada perbedaan mendasar. Kalau visum itu bisa dilakukan terhadap orang yang hidup, bisa juga dilakukan terhadap orang yang mati. Jadi visum itu dibagi 3: visum hidup, visum mati, dan visum khusus," ucapnya.
 
Baca Juga: Aplikasi EMove Rental Roda Empat Khusus Mobil Bertenaga Listrik
 
"Kalau otopsi itu ada dua, ada otopsi forensik, pemeriksaan mendalam dengan mengambil sampel pada organ tubuh untuk mengetahui sebab kematian. Yang kedua, otopsi klinis yaitu untuk kepentingan pengetahuan," sambungnya.
 
Dalam konteks pemeriksaan jasad Mirna, Prof Eddy membahas otopsi forensik dihubungkan dengan visum mati.
 
"Hasil otopsi itu dituangkan di dalam apa yang kita sebut visum et repertum. Jadi kalau dibelah dadanya, diambil sampel pada lambung, pada hati, pada empedu, kalau bukan otopsi apa namanya?" tandas Prof Eddy.
 
Baca Juga: Lansia yang Meninggal di Mobil Memaksa Bekerja, meski Sebelumnya Kena Serangan Jantung
 
Ia menegaskan kembali bahwa mendiang Mirna Salihin diotopsi pada 10 Januari 2016, yakni 3 hari setelah kematiannya. 
 
"Bahwa tidak seluruh sampel diambil pada otak dan lain sebagainya, itu benar. Mengapa? Sudah terbukti dari awal," tutupnya.
EDITOR: Bintang Pradewo