JawaPos.com – Saksi mahkota kasus BTS (base transceiver station) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Anang Achmad Latif mengakui telah diminta menyetor uang ke mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Bantuan itu atas permintaan Plate kepada Anang.
Selain setoran bulanan, mantan Dirut Bakti Kominfo tersebut juga membenarkan pemberian uang untuk tutup kasus. Pernyataan itu disampaikan Anang ketika jaksa dari Kejagung mempertanyakan setoran uang Rp 500 juta. Mulanya jaksa bertanya mengenai hubungannya dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Anang menjawab bahwa dirinya kenal lama, sejak SMP di Bandung. Setelah itu Anang menjawab soal permintaannya kepada Irwan untuk membantunya. ”Pertama, terkait adanya permintaan Rp 500 juta per bulan,” ucapnya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Anang mengatakan kepada jaksa bahwa uang itu diminta oleh Plate. Sebagai bentuk tambahan uang kepada anak buahnya. ”Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya,” ucap Anang menirukan perintah Plate waktu itu.
Anang pun lalu mengontak Irwan untuk mencarikan uang itu. Dari sana Irwan langsung mengontak Heppy Endah Palupi yang merupakan sekretaris Plate.
Dalam sidang kemarin (27/9), Anang juga membenarkan pernyataan terkait upaya pihak ketiga dalam menutup kasus BTS agar selesai. Saat itu dia bertemu dengan seseorang bernama Edward Hutahaean, yang mengaku sebagai lawyer di sebuah restoran di golf Pondok Indah.
Sementara itu, Plate yang juga hadir sebagai saksi mahkota mengatakan, dirinya tidak pernah meminta untuk menyelesaikan kasus ini kepada pihak ketiga. Dia menyebutkan justru meminta Anang untuk menyelesaikan masalahnya. ”Di Bakti kan ada bagian legal.” (elo/c9/ttg)