JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat pengedar ganja sintesis mengandung ganja. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang mahasiswa MH, 20, dan MU, 21, serta dua orang lainnya Z, 28, dan TI, 34. Keempatnya diketahui berperan sebagai pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka Z dan TI ditangkap di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (5/3). Dari mereka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 21, 6 gram sabu.
Berdasarkan keterangan mereka, petugas kemudian melakukan pengejaran kdpada MH dan MU. "Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya (di Cilandak), Jakarta Selatan ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/3).
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri, tembau sintesis itu dipastikan mengandung ganja. "Pengakuannya, awalnya mereka ngutang untuk beli bahannya, lalu meracik sendiri dan menjualnya ke sosial media Instagram," jelasnya.
Budi menyampaikan, mulanya kedua mahasiswa ini hanya coba-coba menjual tembakau sintesis. Namun, karena mendapat untung yang menggiurkan, mereka pun melanjutkan bisnis haramnya tersebut.
"Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara otodidak dari internet. Harga tembakau sintesis yang mereka jual bervariasi, per 100 gram mereka jual Rp 2 juta, per 200 gram Rp 4 juta, dan 500 gram Rp 7 juta," terangnya.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku menjual tembakau sintesis ini di media sosial dengan nama tembakau biasa. Sistem pengirimannya, pelaku akan meletakan barang ini di lokasi tertentu yang sudah disepakat dengan pembeli. Nantinya pembeli akan langsung mengambil barang tersebut.
Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal itu selama 3 bulan. "Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industry tembakau sintesis. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinya dari Instagram juga," pungkas Budi.
Para tersangka kini langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.