JawaPos.com - Korban dugaan kelalaian Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau belum mendapat kepastian dari pihak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta. Pada hasil rapat antara pihak RS Medika Permata Hijau, Pihak Korban dan BPRS yang berlangsung hari ini, Kamis (24/2) di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, belum membawa kesimpulan atas kasus meninggalnya bayi dari ibu Namira Tri Wahyuni.
"Kami belum mendapat kesimpulan dari hasil investigasi pihak BPRS," kata kuasa hukum korban, Niriski Perdana Putra usai pertemuan tersebut.
Nirizki menceritakan kronologis kasus ini, yakni kliennya ibu Namira pada 3 April 2018 melakukan cek medis atas kandungannya di Puskesmas Kelapa dua. Setelah di cek ternyata hasil protein ibu namira adalah ++, pihak Puskesmas mengeluarkan surat rujukan ke RS Permata Hijau, agar segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari RS Medika Permata Hijau.
Selanjutnya pada hari yang sama, bu Namira langsung ke RS Medika Permata Hijau sebagaimana yang dirujuk oleh Puskesmas kelapa dua. Akan tetapi pihak RS Permata Hijau tidak dapat menerima pasien dengan alasan bahwa pasien datang tidak berdasarkan waktu jadwal kontrol yaitu 4 april 2018. Sehingga Pasien diminta kembali keesokan harinya.
Pada esoknya pasien kembali ke RS Permata Hijau, namun ia kembali tidak diterima dengan alasan bahwa dokter yang menangani sedang cuti. Oleh Pihak RS Medika Permata Hijau, Pasien diminta kembali tiga hari kemudian di tanggal 07 april 2018, padahal menurut keterangannya saat itu merasa sangat memerlukan penanganan medis yang secara cepat, tepat dan intensif mengingat surat rujukan dari puskesmas kelapa dua.
“Lalu tiga hari kemudian, klien kami Ibu Namira kembali ke RS Permata Hijau dengan merasa kondisi sakit yang dirasa makin parah. Bahwa menurut klien kami Ibu namira saat itu sudah datang ke Rumah Sakit waktu pagi sekitar jam 09, tapi menunggu hingga bayinya dikeluarkan sudah pada waktu sekitar jam 8.30 malam," tegasnya.