JawaPos.com – Menteri BUMN Rini Soemarno didesak untuk segera mencopot pejabat BUMN yang terseret kasus korupsi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Salah satunyanya Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto diduga terlibat kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“Seharusnya Bu Rini langsung mencopot pejabat BUMN yang terlibat kasus e-KTP. Bukan dipanggil lagi,” kata Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transpanrasi Anggaran (FITRA), Apung Widadi di Jakarta, Minggu (12/3).
Dalam kasus korupsi e-KTP ada 3 BUMN yang terlibat. Yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sucofindo. Sejumlah pejabat BUMN sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apung pun mencontohkan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang tidak bermasalah saja dicopot oleh Menteri BUMN. Apalagi, kata dia, pejabat BUMN yang terseret kasus e-KTP.
"Yang sudah diperiksa KPK tidak dicopot,” ujarnya. Salah satu yang diperiksa KPK adalah Rudiyanto, saat itu menjabat sebagai SBU Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo, sekaligus pimpinan proyek e-KTP. Kini Rudiyanto masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Berdasarkan isi dakwaan dalam sidang kasus korupsi e-KTP, ternyata PT Sucofindo menerima uang sebesar Rp 8,2 miliar. Menurut Apung, pejabat BUMN yang diperiksa KPK harus dinonaktifkan. Pasalnya, tidak mungkin pejabat BUMN yang diperiksa ini tidak terlibat. "Pasti mereka tahu dan terseret. Ini kan duit triliunan," terangnya.
Sebelumunya, pada tahun 2012, Rudiyanto menjabat Direktur Komersil II PT Sucofindo. Pelaksanaan pekerjaan proyek e-KTP masih dibawah kendali Rudiyanto. Desember tahun 2013, Rudiyanto dipilih sebagai Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan menggantikan Ibnu Wibowo yang main golf saat jam kerja.
Rudiyanto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan Rudiyanto ditanyai seputar proses pengadaan dan distribusi pendampingan teknis dan teknologi pengadaan. Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender.
Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print atau sidik jari. (yuz/JPG)