JawaPos.com - Lembaga permayarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau kecolongan. Sekitar 200 narapidana secara berjamaah melarikan diri, Jumat (5/5) siang. Hal tersebut dipicu kerusuhan dari dalam lapas.
Pengamat lapas Ali Aranoval mengaku ada lima kelemahan dalam pengelolaan lapas atau rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Sehingga hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
1. Over kapasitas karena semua berujung penjara
Kata Ali, manajemen sistem peradilan Indonesia tidak sehat karena masing-masing intitusi seperti Polri, dan Kejaksaana Agung (Kejagung) berjalan sendiri-sendiri dalam menegakan hukum. Menurutnya orang yang ditangkap polisi dan Kejaksaan Agung rata-rata berakhir dengan kurungan penjara.
"Over kapasitas tapi hakim terus melakukan vonis penjara. Jadi misalnya kalau di bawah 5 tahun vonis baiknya hanya menjadi tahanan kota, atau mendapatkan sanksi denda," ujar Ali kepada JawaPos.com, Sabtu (6/5).
2. Jarang menambah sipir
Hal selanjutnya yang membuat penjara di Indonesia sangat lemah adalah pemerintag jarang sekali melakukan penambahkan kepada sipir. Sehingga mengakibatkan kekurangan. Data yang dilansir Direktorat Jenderak Pemasyarakatan (Dirjen Pas), hingg April 2017, jumlah narapidana di Indonesia mencapai 148.977 orang. Sedangkan menurut data Ali, jumlah sipir hanya sekitar 24 ribu.
”Jadi ,emang perlu ada penambahan," katanya.
3. Tidak ada pembinaan integritas para sipir
Menurut Ali, selain jumlah yang sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah narapidana, sipir-sipir di Indonesia kerap melakukan hal-hal yang melanggar. Misalnya melakukan pungli, membantu memasukkan narkoba ke dalam lapas dan lainnya. Pembinaan integritas para sipir, lanjut Ali, sangatlah kurang. "Sipir tidak pernah ada pembinaan dan dididik, ini harus jadi perhatian," ungkapnya.
4. Peran kanwil sangat kurang
Kelemahan selanjutnya, kata Ali, adalah kinerja atau peran setiap kantor wilayah (Kanwil) untuk mengawasi masing-masing rutan atau lapas yang ada di wilayahnya sangat kurang. Hal itu disebabkan jumlah rutan dan lapas sangatlah banyak.
"Memang enggak sehat itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," tuturnya.
5. Tidak dipenuhinya hak dasar narapidana
Banyak rutan dan lapas di Indonesia yang masih serba kekurangan, sehingga membuat hak-hak tahanan dan narapidananya terabaikan.Misalkan banyak aduan lapas atau napi yang kekurangan air dan makanan. Nah hal itu bisa menjadi percikan keributan antara narapidana.
"Karena hanya persoalan sepele itu bisa menimbulan persenggolan antar narapidana," pungkasnya.
Sekadar informasi Direktur Jenderal Permasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan, kaburnya ratusan narapidana di Lapas Sialang Bungkung, Pekanbaru, Riau.
Kaburnya mereka karena persoalan fasilitas yang tidak sesuai didapatkan oleh narapidana. Sehingga berusaha terus mencoba kabur.
Selain itu Lapas itu juga over kapasitas. Pasalnya Lapas yang yanya memiliki kapasitas 561 orang namun malah diisi oleh 1.870. Mereka terdiri dari 76 kasus korupsi, 14 ilegal loging, narkoba 421 dan pidana umum 1.359 orang.(cr2/JPG)