← Beranda

Rapat dengan DPR Berlanjut, Ini Pertanyaan yang Belum Dijawab KPK

AdministratorSelasa, 12 September 2017 | 15.18 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam berlangsung alot. Masih banyak pertanyaan dari komisi hukum yang belum dijawab komisi antirasywah.


Imbasnya, rapat pun akhirnya diskors jelang tengah malam.


"Rapat kami skorsing besok pagi (hari ini, red) jam 10.00 WIB," ujar pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (11/9).


Adapun pertanyaan yang belum sempat terjawab KPK mengenai hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK menyita telepon genggam seseorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi.


Namun dalam wawancara seusai RDPU, Komisioner KPK Laode M Syarif menjelaskan, dalam pasal 1 poin 19 KUHAP, dijelaskan bahwa seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, maka penyelidik atau penyidik dapat menyita alat-alat yang dianggap sebagai bagian melakukan kejahatan.


"Dan HP itu bisa diminta. Tapi apakah bisa disita, kalau disita harus dibikinkan sprindik, sebagai dasar untuk melakukan penyitaan," jelasnya.


Sebagai contoh OTT kasus Bupati Pamekasan. Penyidik, kata dia, kala itu meminta telepon genggam pelaku dan diserahkan dengan sukarela. Kemudian telepon genggam dikembalikan ke pemiliknya hingga dibuatkan sprindik dan akhirnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.


Adapun dalam RDP kemarin, KPK telah menjawab terkait mekanisme pengelolaan dan pendataan barang rampasan atau sitaan dari koruptor. KPK menjelaskan, pengelolaan barang rampasan dan sitaan melalui tiga hal. Yakni, lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan.


Untuk barang sitaan berupa kendaraan yang masih belum lunas, atau kredit, KPK biasanya mempersilakan pihak tersangka menguasai kendaraan tersebut agar tidak membebani KPK.


Dengan catatan, surat-surat kendaraan dipegang oleh KPK agar kendaraan tidak berpindah kepemilikan.


Lebih lanjut, KPK pun mengajak komisi III DPR untuk melihat aset atau barang sitaan dari para koruptor di Kantor Rupbasan dan beberapa tempat khusus penyimpanan lainnya.

EDITOR: Administrator