JawaPos.com - Bareskrim Polri telah melakukan penetapann tersangka terhadap Trinawan Widodo selaku Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU). Hal ini berkaitan perbuatan curang yang dilakukan perusahaan beras itu.
Polri telah merilis hasil laboratorium dua jenis beras yang sempat dipermasalahkan, yakni Ayam Jago dan Maknyuss. Dari hasil pemeriksaan, diketahui apa yang dicantumkan di label berbeda jauh dengan hasil uji lab.
Untuk beras Ayam Jogo, lemak total, protein dan karbohidrat masing-masing tercantum 6 persen, 13 persen, dan 25 persen. Tapi dari hasil lab ternyata hasilnya adalah 0.38 persen, 7,73 persen dan 81,45 persen.
Kemudin untuk beras Maknyuss, lemak total, protein dan karbohidrat masing-masing tercantum 0 persen, 14 persen, 27 persen. Tapi dari hasil uji lab diketahui hasilnya adalah 0,44 persen, 7,72 persen dan 81,47 persen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kemasan beras juga mencantumkan angka kecukupan gizi atau AKG. Padahal AKH hanya dicantumkan di kemasan olahan siap makan, bukan seperti beras yang merupakan bahan baku.
"AKG adalah sebuah kebutuhan apabila ini sudah dikonsumsi maka akan menghasilkan karbohidrat protein lenak. Tetapi di beras itu tidak karena bukan bahan olahan tapi bahan mentah,” terang dia di Divhumas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Atas kecurangan itu, Trisnawan Widodo adalah orang yang paling bertanggunjawan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 144 juncto Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.