
Sidang perdana kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif, Nyumarno di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif, Nyumarno, akhirnya memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana kasus pengeroyokan ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/8).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul, JPU Appludnosanji membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa sekaligus, yakni NY, EB, dan B. Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Atas perbuatan yang mengakibatkan korban bernama Pendi mengalami luka-luka, ketiganya terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Untuk diketahui, aksi dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 lalu.
"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," ujar JPU Appludnosanji di hadapan majelis hakim.
Proses hukum perkara ini sempat menyita perhatian publik lantaran melibatkan seorang pejabat publik dan memakan waktu penanganan hingga sembilan bulan. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas pelimpahan berkas perkara ini ke pengadilan.
"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Yang utama adalah kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Dani.
Di sisi lain, Dani memberikan imbauan tegas kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, demi menjaga independensi proses peradilan.
"Kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tegasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
