
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi (tengah) di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi melayangkan dua gugatan praperadilan terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Gugatan itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menguji keabsahan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari upaya paksa, penyidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan penahanan.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melayangkan gugatan terpisah lantaran melibatkan institusi serta objek penanganan perkara yang berbeda.
Gugatan pertama ditargetkan kepada Kejaksaan Agung atas tindakan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus penahanan terhadap Febrie.
Sementara gugatan kedua ditujukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Objek yang diuji mencakup penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga mekanisme supervisi perkara.
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, menegaskan pemisahan permohonan ini didasari oleh alur tindakan hukum yang dilakukan para termohon.
"Betul, di sini ada dua persoalan. Persoalan pertama, proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh Kejaksaan. Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri. Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh Kejaksaan. Itu di dalam suatu permohonan sendiri. Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan," ujar Muhammad Farizi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Farizi mencontohkan, Febrie dipanggil oleh penyidik Kejagung hanya dalam rentang waktu dua hari sebelum pemeriksaan.
"Mungkin contohnya itu yang akan kita uji, contohnya nanti gini. Ini sudah mulai ada kami lihat ya di dalam proses itu seperti klien kami itu dipanggil tanggal 20 misalnya, diwajibkan tanggal 22 datang. Di dalam hukum acara, itu harusnya panggilannya patut dikasih waktu tiga hari," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
