
Sempat viral, Kepsek SMPN 1 Prabumulih nangis saat berpamitan dengan para siswa. (Instagram @smpn1prabumulih)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adriansyah, dinilai melanggar aturan. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, usai melakukan pemeriksaan terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
"Tadi baru saja kami selesai melakukan pemeriksaan ataupun permintaan keterangan kepada Wali Kota, juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah," kata Sang Mahendra Jaya menggelar konferensi pers.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutasi atau pemindahan jabatan Roni Adriansyah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," ungkapnya.
Selain melanggar ketentuan Pasal 28, Wali Kota Prabumulih juga melakukan mekanisme pemberhentian yang dilakukan juga tidak sesuai prosedur. "Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," jelasnya.
Ia mengingatkan, setiap kepala daerah wajib mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. "Kepala daerah tidak boleh sewenang-wenang dalam memutasi ataupun memberhentikan kepala sekolah. Semua ada mekanismenya dan itu harus ditaati," tegas Sang Mahendra Jaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan serta sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. "Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini, termasuk rekomendasi kepada Wali Kota agar memperbaiki kebijakan dan memulihkan hak-hak kepala sekolah yang diberhentikan secara tidak prosedural," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Prabumulih Arlan menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang telah membuat kegaduhan di tengah publik. Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Ini membuat hikmah dan pelajaran bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri," ujar Arlan.
Arlan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah. Ia menyadari, telah mengambil tindakan yang salah.
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
