Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 03.48 WIB

Kemendagri Tegaskan Wali Kota Prabumulih Arlan Langgar Aturan Copot Kepsek Sewenang-wenang

Sempat viral, Kepsek SMPN 1 Prabumulih nangis saat berpamitan dengan para siswa. (Instagram @smpn1prabumulih) - Image

Sempat viral, Kepsek SMPN 1 Prabumulih nangis saat berpamitan dengan para siswa. (Instagram @smpn1prabumulih)

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adriansyah, dinilai melanggar aturan. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, usai melakukan pemeriksaan terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

"Tadi baru saja kami selesai melakukan pemeriksaan ataupun permintaan keterangan kepada Wali Kota, juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah," kata Sang Mahendra Jaya menggelar konferensi pers.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutasi atau pemindahan jabatan Roni Adriansyah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," ungkapnya.

Selain melanggar ketentuan Pasal 28, Wali Kota Prabumulih juga melakukan mekanisme pemberhentian yang dilakukan juga tidak sesuai prosedur. "Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap kepala daerah wajib mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. "Kepala daerah tidak boleh sewenang-wenang dalam memutasi ataupun memberhentikan kepala sekolah. Semua ada mekanismenya dan itu harus ditaati," tegas Sang Mahendra Jaya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan serta sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. "Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini, termasuk rekomendasi kepada Wali Kota agar memperbaiki kebijakan dan memulihkan hak-hak kepala sekolah yang diberhentikan secara tidak prosedural," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Prabumulih Arlan menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang telah membuat kegaduhan di tengah publik. Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.

"Ini membuat hikmah dan pelajaran bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri," ujar Arlan.

Arlan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah. Ia menyadari, telah mengambil tindakan yang salah.

"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore