
Sempat viral, Kepsek SMPN 1 Prabumulih nangis saat berpamitan dengan para siswa. (Instagram @smpn1prabumulih)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adriansyah, dinilai melanggar aturan. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, usai melakukan pemeriksaan terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
"Tadi baru saja kami selesai melakukan pemeriksaan ataupun permintaan keterangan kepada Wali Kota, juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah," kata Sang Mahendra Jaya menggelar konferensi pers.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutasi atau pemindahan jabatan Roni Adriansyah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," ungkapnya.
Selain melanggar ketentuan Pasal 28, Wali Kota Prabumulih juga melakukan mekanisme pemberhentian yang dilakukan juga tidak sesuai prosedur. "Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," jelasnya.
Ia mengingatkan, setiap kepala daerah wajib mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. "Kepala daerah tidak boleh sewenang-wenang dalam memutasi ataupun memberhentikan kepala sekolah. Semua ada mekanismenya dan itu harus ditaati," tegas Sang Mahendra Jaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan serta sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. "Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini, termasuk rekomendasi kepada Wali Kota agar memperbaiki kebijakan dan memulihkan hak-hak kepala sekolah yang diberhentikan secara tidak prosedural," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Prabumulih Arlan menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang telah membuat kegaduhan di tengah publik. Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Ini membuat hikmah dan pelajaran bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri," ujar Arlan.
Arlan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah. Ia menyadari, telah mengambil tindakan yang salah.
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," pungkasnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
