Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 00.01 WIB

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar 18 Pertanyaan soal Kuota Haji Tambahan Era Jokowi

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9). (Ridwan/Jawapos) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9). (Ridwan/Jawapos)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024. Yaqut menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 09.19 WIB hingga pukul 16.21 WIB.

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menyampaikan, dirinya didalami penyidik soal kuota haji tambahan 2024. "Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).

Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu menyatakan, dirinya dicecar tim penyidik KPK sebanyak 18 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, pada Kamis (7/8).

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan)," ujar Yaqut.

Meski demikian, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.

"Materi ditanyakan ke penyidik," tegas Yaqut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.

Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan. Berdasarkan aturan, seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi menjadi 50:50.

KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore