Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 00.58 WIB

Diduga Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa meyakini, Rudi terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7).

Selain pidana pokok, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan Rudi yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Sementara itu, sikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.

Jaksa meyakini, Rudi menerima gratifikasi senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 548 juta dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan pihak Ronald. 

Majelis hakim itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kemudian memutus bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga mengungkap temuan suap lain yang diterima Rudi, dengan nilai konversi total mencapai Rp 21,96 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai saat penggeledahan di rumah Rudi, terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp 1,7 miliar lebih, serta mata uang asing yaitu USD 383.000 dan SGD 1.099.581.

Rudi Suparmono dituntut melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore