
Kejagung menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pembangunan daerah (BPD).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
“Berdasarkan dengan alat bukti yang kami peroleh antara lain, yaitu keterangan saksi tadi sudah disampaikan Pak Kapuspenkum antara lain 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait dengan proses kredit ini tentunya yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (21/7) malam.
Nurcahyo menjelaskan, para tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum pengambilan keputusan hukum.
“Penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” ucapnya.
Kedelapan tersangka itu di antaranya, AMS (Allan Moran Severino) Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; BFW (Babay Farid Wazadi) eks Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019–2022; PS (Pramono Sigit), eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021; YR (Yuddy Renald), mantan Dirut PT BPD Jabar-Banten 2019–Maret 2025.
Selain itu, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023; ST Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023; PJ Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020; serta SD Kepala Divisi Bisnis dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.
Nurcahyo menjelaskan, AMS selaku penanggung jawab keuangan PT Sritex, terlibat langsung dalam pengajuan kredit ke Bank DKI Jakarta. Ia menandatangani permohonan kredit dengan melampirkan dokumen berupa invoice fiktif dan kemudian menggunakan dana hasil pencairan kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya.
“AMS sebagai penanggung jawab keuangan PT Sritex terlibat langsung dalam pengajuan kredit ke Bank DKI. Ia menandatangani permohonan kredit dengan dokumen invoice fiktif, lalu menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya,” ujar Nurcahyo.
Ia menyebut, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, malah dialihkan untuk membayar utang Medium Term Notes (MTN) dan keperluan lain yang tidak produktif. Praktik ini turut menyeret pejabat bank yang diduga memuluskan pencairan kredit bermasalah tersebut.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, malah dialihkan untuk membayar utang MTN perusahaan,” tegas Nurcahyo.
Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 11 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lebih dulu, yaitu Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, serta Dicky Syahbandinata dari Bank BJB.
Kejagung menduga tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 692 miliar, merujuk pada besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang disalahgunakan. Penyidikan ini masih berlanjut untuk mengusut aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
