Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 13.02 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Ada Eks Direktur Keuangan Sritex hingga Mantan Pejabat Bank DKI dan BJB

Kejagung menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). - Image

Kejagung menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pembangunan daerah (BPD).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

“Berdasarkan dengan alat bukti yang kami peroleh antara lain, yaitu keterangan saksi tadi sudah disampaikan Pak Kapuspenkum antara lain 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait dengan proses kredit ini tentunya yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (21/7) malam.

Nurcahyo menjelaskan, para tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum pengambilan keputusan hukum.

“Penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” ucapnya.

Kedelapan tersangka itu di antaranya, AMS (Allan Moran Severino) Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; BFW (Babay Farid Wazadi) eks Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019–2022; PS (Pramono Sigit), eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021; YR (Yuddy Renald), mantan Dirut PT BPD Jabar-Banten 2019–Maret 2025.

Selain itu, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023; ST Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023; PJ Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020; serta SD Kepala Divisi Bisnis dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.

Nurcahyo menjelaskan, AMS selaku penanggung jawab keuangan PT Sritex, terlibat langsung dalam pengajuan kredit ke Bank DKI Jakarta. Ia menandatangani permohonan kredit dengan melampirkan dokumen berupa invoice fiktif dan kemudian menggunakan dana hasil pencairan kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“AMS sebagai penanggung jawab keuangan PT Sritex terlibat langsung dalam pengajuan kredit ke Bank DKI. Ia menandatangani permohonan kredit dengan dokumen invoice fiktif, lalu menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya,” ujar Nurcahyo.

Ia menyebut, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, malah dialihkan untuk membayar utang Medium Term Notes (MTN) dan keperluan lain yang tidak produktif. Praktik ini turut menyeret pejabat bank yang diduga memuluskan pencairan kredit bermasalah tersebut.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, malah dialihkan untuk membayar utang MTN perusahaan,” tegas Nurcahyo.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 11 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lebih dulu, yaitu Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, serta Dicky Syahbandinata dari Bank BJB.

Kejagung menduga tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 692 miliar, merujuk pada besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang disalahgunakan. Penyidikan ini masih berlanjut untuk mengusut aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore