Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 21.16 WIB

Jelang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Terjadi Keributan Massa hingga Dihadiri Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat hadir memasuki ruang sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong. (Ridwan/Jawapos) - Image

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat hadir memasuki ruang sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong. (Ridwan/Jawapos)

JawaPos.com - Keributan terjadi menjelang gelaran sidang pembacaan vonis majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Pantauan JawaPos.com di lokasi, insiden keributan itu lantaran massa pendukung dari Tom Lembong mendesak masuk ke dalam ruang sidang. Mereka menyuarakan agar Tom Lembong dibebaskan dari kasus dugaan korupsi impor gula.

"Free free Tom Lembong, free free Tom Lembong," teriak massa pendukung Tom.

Mereka ingin merangsek masuk ruang sidang yang tengah dijaga ketat aparat kepolisian. Kehebohan massa pendukung membuat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian.

Tidak lama setelahnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat hadir memasuki ruang persidangan. Anies yang merupakan sahabat dari Tom Lembong ingin mendengar secara langsung pembacaan vonis hakim di ruang persidangan.

Anies tiba di PN Jakpus sekitar pukul 13.47 WIB. Anies merangsek masuk di tengah kerumunan massa pendukung sidang Tom Lembong.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin impor gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore