Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 04.46 WIB

Ronny Talapessy Klaim Jaksa KPK Gagal Buktikan Motif Suap dan Perintangan Penyidikan yang Dituduhkan ke Hasto Kristiyanto

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disematkan terhadap kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Ronny saat membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut Umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ronny membacakan nota pembelaan.

Ronny mengklaim, tidak satu pun fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Hasto memiliki kepentingan atau keuntungan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Menurut dia, sosok yang justru mendapatkan keuntungan langsung adalah Harun Masiku, karena pengurusan PAW tersebut akan membuatnya menjadi anggota DPR RI.

"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan. Tetapi Harun Masiku memiliki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," jelasnya.

Ronny menyoroti rekam jejak Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP yang konsisten mendukung agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Ia menyebut kliennya sebagai figur yang menjunjung tinggi integritas serta prinsip hukum.

“Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dengan menunjukkan integritas, loyalitas, dan karakter yang kuat," tegasnya.

Karena itu, Ronny menuding dakwaan yang menjerat Hasto sebagai sesuatu yang tidak logis dan tak berdasar secara hukum.

“Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap maupun perintangan, merupakan pernyataan yang kontra produktif, mengada-ada dan tidak masuk akal,” cetus Ronny.

Nota pembelaan itu dibacakan setelah Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan.

Jaksa menyebut, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore