Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 17.35 WIB

Ganjar Pranowo hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Pemeriksaan Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Sejumlah Ketua DPP PDI Perjuangan terlihat menghadiri sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. (Ridwan/JPC) - Image

Sejumlah Ketua DPP PDI Perjuangan terlihat menghadiri sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. (Ridwan/JPC)


JawaPos.com - Sejumlah Ketua DPP PDI Perjuangan terlihat menghadiri sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Sebab, persidangan kali ini salah satu agenda terpenting, yakni pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, sejumlah elite PDIP yang terlihat hadir di antaranya, Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan Krisdayanti. Terlihat hadir juga Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, serta politikus PDIP Ribka Tjiptaning.

Mereka duduk pada kursi pendukung barisan paling depan. Kedatangan mereka ke ruang sidang untuk memberikan support dan semangat kepada Hasto Kristiyanto.

Sementara, sebelum persidangan Hasto Kristiyanto menuliskan selembar surat yang dibacakan politikus PDIP Guntur Romli. Menurutnya, Indonesia dihadapai penjajahan gaya baru, berupa tiadanya supremasi hukum.

Ia menyatakan, persoalan hukum yang telah disidangkan pada 2020 melalui putusan nomor 18 dan nomor 28 adalah bukti tidak adanya kepastian hukum. "Hal ini juga nampak dari keterangan para saksi fakta meskipun diantara para saksi muncul berbagai intimidasi, namun tidak ada fakta-fakta persidangan ini yang berbeda dengan fakta-fakta persidangan tahun 2020 dimana seluruh sumber dana suap yang dipergunakan berasal dari Harun Masiku," tulis selembar surat Hasto, yang dibacakan Guntur Romli di pengadilan.

Dalam selembar surat itu, Hasto menegaskan bahwa uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan seluruhnya berasal dari Harun Masiku. "Jadi, Sekjen PDI Perjuangan menegaskan bahwa uang suap untuk Wahyu Setiawan itu semuanya dari Harun Masiku. Itu juga sesuai dengan keterangannya Saiful Bahri bahwa uang itu dari Harun Masiku dan skenario penyuapan itu direncanakan oleh dia bersama Doni Tri Istikomah," paparnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1. Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore