Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Juni 2025 | 22.11 WIB

KPK Koordinasi dengan Kementerian Hukum Hadapi Sidang Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam rangka melakukan ekstradisi terhadap buron kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Sebab, Paulus Tannos tengah mengajukan upaya penangguhan penahanan yang saat ini masih tertahan di Singapura.

"KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6).

Ia berharap, proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos segera selesai. Sehingga bisa menjalani proses hukum di Indonesia.

"Tentunya menginginkan bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyatakan bahwa Paulus Tannos tidak bersedia diserahkan secara sukarela untuk menjalani proses hukum di Indonesia. Sebab, Paulus Tanno tengah mengajukan upaya hukum penangguhan penahanan.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura," ucap Widodo.

Karena itu, Widodo memastikan Pemerintah RI terus melakukan upaya perlawanan atas sikap Paulus Tannos. Hal itu semata untuk bisa membawa buron kasus korupsi e-KTP itu ke Indonesia.

"Pemerintah RI terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," pungkasnya.

Adapun, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po merupakan buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore