Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korupsi korporasi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pihak pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto.
Perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Arif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Adapun, Muhammad Arif Nuryanta hakim karier di lingkungan lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA). Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu, pada Kamis, 7 November 2024 lalu.
Arif merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Tercatat, Muhammad Arif Nuryanta berpendidikan S2.
Arif Nuryanta juga sempat menjadi perhatian publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50 saat ditangani PN Jaksel. Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Sehingga, kedua polisi yang terlibat penembakan terhadap Laskar FPI tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Menelisik harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total harta sejumlah Rp 3.168.401.351 atau Rp 3,1 miliar. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 10 Januari 2025 untuk tahun periodik 2024.
Arif Nuryanta tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak empat bidang yang tersebar di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal, Jawa Tengah. Harta tidak bergerak milik Arif itu senilai Rp 1.235.000.000.
Arif juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi, di antaranya sepeda motor Honda 2011, Rp 4 juta; mobil Honda CRV tahun 2011, Rp 150 juta. Total harta bergerak milik Arif senilai Rp 154.000.000.
Arif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 91.000.000, surat berharga Rp 1.100.000.000, kas dan setara kas Rp 515.855.801, dan harta lainnya Rp 72.545.550. Sehingga total harta seluruhnya senilai Rp 3.168.401.351.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
