Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juni 2024 | 15.57 WIB

Kadiv Humas Polri Sebut Ada 18 Saksi yang Beratkan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

 
 
JawaPos.com - Polda Jawa Barat telah menyelesaikan pemberkasan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Dalam berkas tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
 
 
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (20/6).
 
Selain itu, adapula saksi yang meringankan Pegi. Termasuk ada puka seksi berdasarkan pabrikan.
 
"Lainnya ada saksi yang meringankan dan ada jg saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," jelasnya.
 
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 
 
 
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore