
Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali./Antara/Aprionis
JawaPos.com – Beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja di lima smelter timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Beredarnya isu tersebut akhirnya membuat Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel yakni Safrizal Zakaria Ali buka suara.
Safrizal membenarkan bahwa memang telah terjadi PHK terhadap sekitar 1.000 orang pekerja di lima smelter timah.
Namun, ia masih belum mengetahui data secara detail pekerja yang diberhentikan. Sehingga ia menyatakan bahwa data pekerja yang di PHK masih belum valid.
“Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih dari seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan,” ujar Safrizal pada hari Rabu (1/5) seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, para pekerja yang terkena PHK itu di antaranya berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang. Lalu pekerja IUP smelter atau sopir pengangkut hasil tambang sekitar 500 orang.
Alasan dilakukannya PHK terhadap ribuan pekerja tersebut adalah karena perusahaan tidak beroperasi selama proses hukum sedang berjalan.
“PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir, serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan. Karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa saat ini, dinas terkait sedang melakukan pendataan terhadap para pekerja yang diberhentikan dari perusahaan timah itu. Proses pendataan itu akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Sehingga akan didapatkan data yang valid terkait dampak penyitaan aset smelter oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang diberhentikan karena smelter tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan dalam rilisnya bahwa Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter.
Penyitaan aset itu berupa 53 unit ekskavator dan dua unit buldozer dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.
Sebanyak lima perusahaan smelter yang telah disita oleh pihak Kejagung tersebut masing-masing adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan. Tetapi yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata Kelola pertimahan ke depannya menjadi lebih baik,” tegasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
