Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2023 | 23.17 WIB

Meski Hukuman 10 Tahun Pidana Penjara Lukas Enembe Gugur, KPK Bisa Gugat Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). - Image

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, hukuman yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah gugur. Sebab, Lukas meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).
 
Diketahui, hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 
 
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi, Selasa (26/12).
 
Namun, Johanis menegaskan KPK mempunyai hak untuk memulihkan keuangan negara, dari kasus dugaan suap yang menjerat Lukas. KPK bisa melakukan pengembalian keuangan negara melalui hukum perdata.
 
"Tetapi dalam konteks perkara Tipikor, hak menuntut negara untuk mengebalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," tegas Johanis.
 
KPK bisa meminta bantuan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses perdata ke pengadilan negeri.
 
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada Kejaksaan, agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ucap Johanis.
 
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Kabar kematian Lukas itu dibenarkan tim penasihat hukum Petrus Bala Pattyona.
 
"Betul, meninggal dunia di RSPAD," ucap Petrus dikonfirmasi, Selasa (26/12).
 
Jenazah Lukas saat ini masih berada di ruang perawatan. Rencananya, jenazah Lukas akan diterbangkan ke Jayapura, untuk selanjutnya akan disemayamkan di Gereja GIDI, Kota Jayapura.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore