
Kevin Lilliana
JawaPos.com - Miss International 2017 Kevin Lilliana menjadi korban kekerasan seksual elektronik. Kepolisian diharapkan bertindak cepat menangani kasus tersebut.
Kuasa hukum Kevin Lilliana, E.L. Sajogo, menuturkan, sebuah akun yang tidak jelas mengunggah foto Kevin. Lalu, memberikan keterangan bila ada yang tertarik meminta foto yang lebih vulgar bisa melalui direct message (DM). ”Padahal, Kevin tidak pernah melakukan foto vulgar,” paparnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/12).
Karena itu, unggahan tersebut jelas sekali merupakan kekerasan seksual elektronik. Kevin pun telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi. ”Pelakunya belum diketahui,” ujarnya.
Kekerasan seksual elektronik atau kekerasan seksual nonfisik bisa terjadi kepada siapa pun. Apalagi dengan kemajuan teknologi seperti media sosial (medsos). Korban bisa perempuan, laki-laki, atau anak-anak.
Pelakunya juga bisa jadi perempuan, laki-laki, atau malah usia anak. ”Ini terjadi kepada Miss International 2017 lho, yang memiliki reputasi yang baik. Maka, semua perempuan di Indonesia bisa jadi korban,” terangnya.
Kekerasan seksual elektronik tersebut bisa meliputi berbagai informasi berbau pornografi terkait seseorang. Seperti, revenge porn, stalking, dan catfishing (pemalsuan identitas secara daring). ’’Catfishing ini bisa perempuan menyamar menjadi lelaki atau lelaki menyamar menjadi perempuan,” urainya.
Kekerasan seksual elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 5 UU TPKS disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik atau elektronik ditujukan ke tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaan dipidana paling lama 9 bulan dan atau denda Rp 10 juta.
”Untuk Pasal 14 Ayat 1 setiap orang yang mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan seksual dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” terangnya.
Menurutnya, Kevin Lilliana ini telah mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Namun, malah menjadi korban kekerasan seksual elektronik. ”Ini juga masuk ke pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kabar Kevin Lilliana akan diperiksa atas laporannya terkait kasus hoaks foto no sensor, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak merespons. Upaya konfirmasi Jawa Pos melalui pesan WhatsApp maupun telepon hingga pukul 19.55 tadi malam tidak berbalas. (idr/ygi/c17/ttg)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
