Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Desember 2023 | 20.26 WIB

Polisi Diminta Proses Kasus Kekerasan Nonfisik Yang Dialami Miss International 2017 Kevin Lilliana

Kevin Lilliana - Image

Kevin Lilliana

JawaPos.com - Miss International 2017 Kevin Lilliana menjadi korban kekerasan seksual elektronik. Kepolisian diharapkan bertindak cepat menangani kasus tersebut.

Kuasa hukum Kevin Lilliana, E.L. Sajogo, menuturkan, sebuah akun yang tidak jelas mengunggah foto Kevin. Lalu, memberikan keterangan bila ada yang tertarik meminta foto yang lebih vulgar bisa melalui direct message (DM). ”Padahal, Kevin tidak pernah melakukan foto vulgar,” paparnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/12).

Karena itu, unggahan tersebut jelas sekali merupakan kekerasan seksual elektronik. Kevin pun telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi. ”Pelakunya belum diketahui,” ujarnya.

Kekerasan seksual elektronik atau kekerasan seksual nonfisik bisa terjadi kepada siapa pun. Apalagi dengan kemajuan teknologi seperti media sosial (medsos). Korban bisa perempuan, laki-laki, atau anak-anak.

Pelakunya juga bisa jadi perempuan, laki-laki, atau malah usia anak. ”Ini terjadi kepada Miss International 2017 lho, yang memiliki reputasi yang baik. Maka, semua perempuan di Indonesia bisa jadi korban,” terangnya.

Kekerasan seksual elektronik tersebut bisa meliputi berbagai informasi berbau pornografi terkait seseorang. Seperti, revenge porn, stalking, dan catfishing (pemalsuan identitas secara daring). ’’Catfishing ini bisa perempuan menyamar menjadi lelaki atau lelaki menyamar menjadi perempuan,” urainya.

Kekerasan seksual elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 5 UU TPKS disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik atau elektronik ditujukan ke tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaan dipidana paling lama 9 bulan dan atau denda Rp 10 juta.

”Untuk Pasal 14 Ayat 1 setiap orang yang mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan seksual dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” terangnya.

Menurutnya, Kevin Lilliana ini telah mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Namun, malah menjadi korban kekerasan seksual elektronik. ”Ini juga masuk ke pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kabar Kevin Lilliana akan diperiksa atas laporannya terkait kasus hoaks foto no sensor, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak merespons. Upaya konfirmasi Jawa Pos melalui pesan WhatsApp maupun telepon hingga pukul 19.55 tadi malam tidak berbalas. (idr/ygi/c17/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore