Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 23.13 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile

 
 

Suasana Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2023).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah. KPK mengaku sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
 
"KPK kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8).
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini enggan menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyebut, total ada lima orang yang diduga terlibat kasus tersebut.
 
"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (yang ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Ali.
 
Menurut Ali, pengembangan kasus ini dilakukan secara paralel dengan kasasi yang diajukan pihaknya terhadap terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, sebab divonis lepas oleh pengadilan. "Tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," tegas Ali.
 
Sejalan dengan penetapan tersangka ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri. Pengajuan cegah ini dilakukan sejak Juli 2023 sampai dengan enam bulan ke depan.
 
"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.
 
Oleh karena itu, Ali mengingatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat kooperatif, apabila dipanggil tim penyidik KPK. Hal ini penting, untuk memudahkan proses penyidikan.
 
 
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik," tegas Ali.
 
Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Ia terbebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pembangunan gereja.
 
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum," ungkap Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo membacakan putusan, Senin (17/7).
 
Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Padahal, KPK menyebut Eltinus Omaleng diperkaya Rp 4,4 miliar dalam kasus tersebut.
 
Namun, Majelis Hakim meminta agar KPK membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan hak-haknya kembali.
 
"Memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," pungkas Hakim Jahoras.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore