Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2023 | 05.20 WIB

Tak Ada Tanda-tanda Harun Masiku Berganti Identitas, Polri yakin Buronan Masih di Dalam Negeri

Harun Masiku - Image

Harun Masiku

JawaPos.com - Perburuan tersangka kasus korupsi, Harun Masiku belum membuahkan hasil. Berdasarkan pemantauan Polri, Harun diyakini masih berada di Indonesia.
 
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krisna Murti mengatakan, tidak menutup kemungkinan Harun berada di luar negeri. Apabila ia mengubah identitas, maka tidak terlacak saat melintasi pemeriksaan Imigrasi.
 
"Apakah memungkinkan yang bersangkutan (Harun) ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data, dan lain sebagainya," kata Krisna kepada wartawan, Selasa (8/8).
 
Oleh karena itu, berbagai peluang dipikirkan oleh Polri dalam mengejar Harun. Polri juga rutin berkoordinasi dengan KPK. 
 
"Ada langkah-langkah teknis lanjutan untuk mengejar buruan-buruan tersebut yang tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
 
Meski begitu, sampai sejauh ini, Polri tidak menemukan tanda-tanda Harun mengganti identitas. Sehingga diyakini masih di Indonesia.
 
Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara tetangga sudah merespons terkait dengan upaya pencarin Harun. "Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana tetapi sudah respons itu," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
 
Firli juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana," tuturnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore