Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Mei 2023 | 16.40 WIB

Pimpinan KPK Klaim Masa Jabatannya Otomatis Diperpanjang Setelah Diubah MK Jadi 5 Tahun

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK yang semula empat tahun jadi lima tahun bersifat final. Ia menilai, putusan itu langsung bisa diterapkan terhadap Pimpinan KPK saat ini.
 
"MK adalah lembaga peradilan yang diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan judicial review yang diajukan oleh pemohon terkait dengan ketentuan dalam suatu UU yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia/UUD 1945. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus," kata Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
 
 
Ia menegaskan, putusan MK yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK jadi lima tahun sah menurut hukum. Sebab, MK sangat berwenang mengadili dan memeriksa Undang-Undang.
 
"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," tegas Johanis.
 
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
 
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
 
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.
 
 
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 
 
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief.
 
 
MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.
 
"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," pungkas Arief.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore