Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Maret 2019 | 18.45 WIB

KPK Bekukan Rekening Perusahaan Suami Inneke, Jumlahnya Fantastis!

Tersangka kasus suap proyek bakamla, Fahmi Darmawansyah (berbaju oranye) usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu. - Image

Tersangka kasus suap proyek bakamla, Fahmi Darmawansyah (berbaju oranye) usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membekukan rekening PT Merial Esa (ME). Itu dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Fahmi Darmawansyah yang tak lain owner PT ME.


KPK sebelumnya menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut ( Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.


"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (4/3).


Dia menjelaskan pembekuan uang ini merupakan bagian upaya untuk mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME. Keuntungan yang dimaksud yaitu buntut dari  penyuapan yang diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi untuk mengurus proses anggaran di Bakamla.


"KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI," tuturnya.


Sehingga, kata mantan aktivis ICW ini ada keuntungan yang tidak semestinya didapatkan oleh korporasi milik suami artis Inneke Koesherawati ini.


"Akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," tambahnya.


Dalam kasus ini, KPK menduga PT Merial Esa memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.


Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.


"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Selain itu, dugaan KPK PT Merial Esa, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore