
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
JawaPos.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa menerima suap senilai Rp 2,250 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU Riau-1.
Namun, karena tidak ada tanggapan dari PLN, Kotjo lantas menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto. Kotjo kemudian meminta bantuan kepada Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Menindaklanjuti permintaan Kotjo, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Kemudian, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni semata agar Kotjo mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum Golkar karena Setya Novanto sudah tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Oleh karenanya, jaksa menilai Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 2017.
Selain itu, Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu pendanaan suami Eni, Muhammad Al Khadzik, saat mengikuti pemilihan kepala daerah Temanggung.
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
