Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 November 2017 | 04.45 WIB

KPK Didiesak Keluarkan Sprindik Baru untuk Setnov

Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang merupakan mantan tersangka e-KTP. - Image

Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang merupakan mantan tersangka e-KTP.

JawaPos.com - Setya Novanto telah menggugat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status pencegahan Novanto ke luar negeri sampai April 2018. Pasalnya dengan pencekalan itu, Setnov tak bisa pergi keluar negeri.


Pegiat Gerakan Anti Korupsi, Soar Siagian menilai, langkah itu adalah cara curang Setnov (Panggilan Setya Novanto, red) dalam melawan hukum. Apalagi, sejauh ini hukum seakan tak berdaya melawan Setnov.


“Itu yang saya bilang upaya licik yaitu dengan memakai payung hukum,” tuturnya ketika ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).


Menurut dia, banyak tindakan Setnov yang sepertinya sudah melawan logika hukum. Mulai dari memenangi praperadilan, kemudian hendak mempolisikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Apakah masuk logika hukum mereka mau melaporkan komisioner KPK? Kan hak daripada komisioner KPK sebagai penegak hukum melakukan penyidikan dugaan tindak pidana,” sambung dia.


Krena itu, Soar berharap, secepatnya KPK bertindak tegas dengan kembali menerbitkan sprindik untuk Setnov. 


“Kepada penegak hukum, mereka harus bekerja objektif. Untuk KPK segera menerbitkan sprindik baru. Karena itu juga janji pimpinan KPK,” tegas dia.


Diketahui, pencekalan terhadap Novanto merupakan permintaan resmi dari KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 


KPK pada awal Oktober lalu meminta perpanjangan pencekalan terhadap Novanto, mengingat masih dibutuhkannya keterangan Ketum Golkar tersebut sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP.  Novanto akan dicegah berpergian ke luar negeri hingga April 2018.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore