
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, saat diperiksa beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8).
Eksekusi dilakukan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Handang dengan pidana sepuluh tahun penjara.
"Benar, Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane Semarang," kata Jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Terkait dieksekusinya Handang ke Lapas Kedungpane, bukan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menurutnya karena alasan kemanusiaan. Handang dan kuasa hukumnya mengirimkan surat resmi meminta ditempatkan di Kedungpane.
Terpisah, Kuasa Hukum Handang, Soesilo Ari Wibowo membenarkan kliennya akan dipindahkan hari ini. Menurutnya, Handang meminta ditempatkan di Kedungpane, karena anak-anaknya tinggal tanpa orang tua di Semarang.
"Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang," terangnya.
Seperti diketahui, Handang dipidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang itu diberikan untuk mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Di antaranya, pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
