Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2015 | 22.37 WIB

Sengketa Lahan Pabrik Dieksekusi, Kuasa Hukum dan Serikat Pekerja Mengadu ke DPR

Kuasa hukum PT Cinderella  Vila Indonesia (CVI), Budi Kusumaning Atik di Komisi III DPR, Kamis (1/10). - Image

Kuasa hukum PT Cinderella Vila Indonesia (CVI), Budi Kusumaning Atik di Komisi III DPR, Kamis (1/10).

JawaPos.Com - Serikat Pekerja dan kuasa kukum PT Cinderella  Vila Indonesia (CVI) dari Surabaya menemui Komisi III DPR yang membidangi hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Mereka mengadukan eksekusi lahan di Jalan  Tanjungsari 73-75 Surabaya yang menjadi objek sengketa dengan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) pada 3 September lalu.





Saat diterima Komisi III DPR, kuasa hukum PT CVI, Budi Kusumaning Atik melaporkan  tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya‎ sehingga lahan yang ditempati perusahan pembuat sepatu itu berganti pemilik. Menurutnya, ada tindakan perampasan yang mengakibatkan pemilik PT CVI kehilangan haknya dan para pekerja tak bisa kembali bekerja seperti semula.



Menurut Atik, sengketa lahan antara PT CVI dengan PT EMKL sebenarnya sudah berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali pada 20 November 2013 silam. MA menolak permohonan PK yang diajukan PT EMKL atas lahan yang disengketakan.



"Kami melihat terdapat kejanggalan berupa penyalahgunaan wewenang yang secara kasat mata dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam melakukan eksekusi atas perkara ini. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sama sekali tidak mengindahkan petunjuk dari Mahkamah Agung," ujar Atik.



Ia menambahkan, MA juga telah menerbitkan putusan yang menyatakan eksekusi terhadap tanah milik PT CVI tidak bisa dilakukan atau non-executable. Bahkan Komnas HAM sudah mengingatkan bahw eksekusi atas sengketa lahan itu bisa menimbulkan pelanggaran HAM yang sangat serius.



Sedangkan Marini dari Serikat Pekerja PT CVI mengatakan, saat ini sekitar 1700 pegawi di perusahaan itu kehilangan pekerjaan. Ia menuding eksekusi pada 3 September lalu yang dijaga aparat kepolisian dan TNI berlangsung tidak wajar.



“PN Surabaya dan kepolisian mengerahkan 2000 aparat. Kami ada yang luka dan pingsan. Komisi III harus memperhatikan kasus ini," pintanya.



Karenanya kuasa hukum dan SP PT CVI meminta Komisi III DPR RI membentuk tim khusus melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM atas terjadinya eksekusi ini.



Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Risa Mariska mengaku heran dengan sikap Ketua PN Surabaya yang memaksakan eksekusi.

"Ketua PN Surabaya mengesampingkan norma hukum dan putusan inkracht MA yang menyatakan untuk tidak dieksekusi," ujarnya.



Namun, yang juga jadi perhatian Risa adalah nasib 1700 pegawai PT CVI. Sebab, perintah eksekusi dari PN Surabaya itu membuat buruh PT CVI menderita.



Risa pun mengusulkan agar Komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik ke Surabaya. “Ini menjadi perhatian bukan soal nasib buruh saja tapi penyimpangan Ketua PN Surabaya," tambah Risa.



Sedangkan anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Basarah menharapkan Komisi Yudisial menelisik perintah eksekusi yang dikeluarkan PN Surabaya. “KY perlu proaktif mengusut  dugaan abuse of power yang dilakukan Ketua PN Surabaya," ujar Basarah.



Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, bila diperlukan bisa saja Komisi III DPR mendorong KPK menyelidiki kejanggalan di balik perintah eksekusi. “Kemungkinan telah terjadi jual beli perkara dalam kasus tersebut," tambahnya.(ara/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore