
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari
JawaPos.com - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/7) malam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.
Selain itu, Mustafa juga dijerat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Meski demikian, Mustafa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mustafa dinilai terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Atas duit suap yang diterimanya, Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menangpapi putusan perkaranya, Mustafa langsung menerimanya." Saya sudah diskusi dengan penasihat hukum, saya terima putusan ini," ucapnya. Sementara itu, JPU memutuskan pikir-pikir.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
