Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juli 2018 | 07.30 WIB

Bupati Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Sekaligus Dicabut Hak Politiknya

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari - Image

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari

JawaPos.com - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/7) malam.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.


Selain itu, Mustafa juga dijerat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Meski demikian, Mustafa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Mustafa dinilai terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.


Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.


Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.


Atas duit suap yang diterimanya, Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Menangpapi putusan perkaranya, Mustafa langsung menerimanya." Saya sudah diskusi dengan penasihat hukum, saya terima putusan ini," ucapnya. Sementara itu, JPU memutuskan pikir-pikir.




Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore