Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. Credit: Sabik
JawaPos.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai, penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, merupakan buah dari penghancuran lembaga antirasuah itu sejak 2019 silam.
“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” kata Wana, dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, MInggu (28/12).
Menurut Wana, ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3. Hal ini karena rawan dijadikan bancakan korupsi.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” tegas Wana.
Seperti diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu resmi dihentikan sejak Desember 2024.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/12).
Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” tegasnya.
Meski penyidikan dihentikan, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait kasus tersebut.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014. KPK menduga perizinan itu dilakukan secara melawan hukum.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
