
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada pokok kasus yang sedang berjalan, yakni terkait dugaan suap ijon proyek.
“Penyidik masih fokus terkait dengan pokok perkara yang sekarang sedang berjalan, yaitu terkait dengan suap ijon proyek,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).
Meski demikian, Budi mengakui perkara yang ditangani KPK kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang berperan aktif dalam konstruksi perkaranya? Nah ini tentu terbuka kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Sementara, terkait dugaan keterlibatan staf khusus Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, khususnya terkait penghapusan jejak komunikasi pada lima unit telepon seluler yang disita KPK, Budi menyebut penyidik akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik ponsel tersebut.
Diketahui, lima telepon seluler itu disita penyidik KPK dalam penggeledahan di kompleks Pemkab Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12).
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan, kemudian kami bisa melanjutkan untuk memeriksa atau meminta keterangan kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terkait ataupun mengetahui dugaan penghapusan jejak percakapan ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan hasil penyidikan, selama rentang waktu satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya.
Total dana ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
