Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 03.40 WIB

KPK Sesalkan Khalid Basalamah Sampaikan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji ke Ruang Publik

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah dai kondang Khalid Basalamah yang menyampaikan sejumlah hal terkait materi penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 ke ruang publik. Hal itu diungkapkannya saat berbincang dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube. 

Salah satu poin yang ia sampaikan adalah adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.

Merespons tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi yang diungkap Khalid seharusnya tidak dipublikasikan.

“Terkait informasi detail tersebut, pertama berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).

Budi menambahkan, karena termasuk materi penyidikan, ia belum dapat mengungkap jumlah uang yang dikembalikan Khalid.

“Belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja, apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada pihak lain,” jelasnya.

Meski demikian, Budi memastikan KPK akan menyampaikan seluruh temuan secara transparan kepada publik pada waktunya.

“Ketika penyidikan sudah lengkap, kami akan sampaikan update, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh, termasuk barang atau aset yang sudah disita,” ujarnya.

Dalam sebuah siniar Youtube, Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.

"Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab," ujar Khalid.

Total jamaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.

"Saya ditanya, 'Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?' Saya jawab, 'Saya tidak tahu'. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama," ungkap Khalid.

Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK, sebanyak dua kali. Terakhir, Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, pada Selasa (9/9).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore