
Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri)
JawaPos.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tragis yang dialami oleh driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan berlanjut hari ini (4/9). Kali ini giliran Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, yang menjalani sidang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau sidang etik tersebut.
Anggota Kompolnas Choirul Anam menyampaikan, sidang itu akan mengungkap rangkaian kejadian sebelum rantis Brimob Polri yang dikendarai oleh Rohmat menabrak dan melindas Affan dalam pengamanan aksi demo buruh pada Kamis pekan lalu (28/8). Termasuk penyebab rantis tersebut tertinggal dari rangkaian rantis lainnya.
”Harapan kami memang bisa digelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya. Kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas,” kata dia.
Selain itu, Kompolnas berharap sidang etik hari ini mampu mengungkap detail-detail peristiwa lainnya. Utamanya dari sudut pandang Bripka Rohmat sebagai sopir rantis tersebut. Anam menilai hal itu sangat penting. Apalagi setelah Kompol Cosmas Kaju Gae menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui saat rantis Brimob Polri tersebut melindas Affan.
”Semoga bisa terurai, karena kemarin juga terurai sebenarnya. Tapi, kan komandan sama supir itu gimana. Terkait juga soal komunikasi dan sebagainya. Sehingga ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi seterang-terangnya, peristiwa ini kayak apa,” beber Anam.
Anam menyebut, rekaman video yang banyak beredar di media sosial harus dirangkai sehingga membuat peristiwa tersebut semakin terang-benderang. Termasuk kondisi dan situasi dalam rantis itu. Mengingat pengakuan awal Bripka Rohmat sama sekali tidak mengetahui ada orang yang tertabrak dan terlindas oleh rantis yang dia kendarai.
”Karena penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Semoga ini nanti akan didalami. Terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa tersebut. Keramaian, terus ada almarhum yang ada di depan, dia melihat ataukah tidak. Terus ketika melindas, situasinya kayak apa. Semoga nanti bisa didalami,” terang dia.
Dalam sidang sebelumnya, Kompol Cosmas diputus telah melanggar kode etik berat. Sehingga dia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dalam insiden tragis yang menimpa Affan, Cosmas dan Rohmat menjadi 2 dari 7 polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. Serupa dengan Cosmas, Rohmat pun terancam hukuman PTDH atau pemecatan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
