
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, kembali tidak hadir panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Selasa (12/8).
Menas Erwin sudah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ketidakhadiran Menas Erwin Djohansyah kali ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut. KPK sebelumnya telah mengagendakan panggilan pemeriksaan, pada Senin (4/8) dan Senin (28/7), tetapi tidak ada alasan ketidakhadiran.
“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali sebelumnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, KPK telah memberikan kesempatan yang cukup bagi saksi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan secara sukarela.
Namun, absennya Menas Erwin Djohansyah tanpa alasan yang sah dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” tegasnya.
Budi menegaskan, KPK tidak akan segan mengambil langkah hukum, berupa penjemputan paksa apabila saksi kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” cetusnya.
Ancaman jemput paksa ini merupakan langkah yang biasa diambil KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa keterangan yang sah. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan divonis bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru, di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando. Selain itu, KPK juga menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tersebut.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
