Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Dugaan persetubuhan anak di bawah umur bukan satu-satunya kasus yang menjerat anak bos Prodia, Arif Nugroho. Tersangka yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu juga terseret kasus pembunuhan terhadap korban persetubuhan tersebut. Perempuan berusia 16 tahun itu meninggal dunia setelah dicekoki narkotika oleh tersangka. Kini tersangka tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pihaknya sudah mendapat informasi terbaru dari penyidik di Polres Metro Jaksel. Bahwa kasus tersebut sudah lengkap. ”Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaksel telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan, surat dari Kejaksaan Negeri Jaksel, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AN (Arif Nugroho) alias S dinyatakan sudah lengkap,” terang dia pada Jumat (7/2).
Oleh para penyidik, Arif Nugroho disangkakan telah melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 359 KUHP. Sebagaimana tertulis dalam KUHP, pasal 338 mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. Sementara pasal 359 KUHP mengatur sanksi bagi siapa pun yang lalai dan menyebabkan orang kehilangan nyawa atau meninggal dunia. Ade Ary menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani dari laporan kedua atas terlapor Arif Nugroho.
Dalam laporan pertama, Arif Nugroho diproses hukum karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ade Ary menyatakan, penanganan kasus atas laporan pertama sudah sampai tahap dua. ”Ini (laporan kedua) tentang pembunuhan atau karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” kata perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu. Karena berkas perkara sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan barang bukti sehingga tersangka bisa segera disidang.
”Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Informasi dari penyidik, tersangka saat ini sudah berada di rutan, sehingga nanti akan dilakukan dalam waktu dekat penyerahan barang bukti,” jelas Ade Ary.
Kasus hukum dengan tersangka Arif Nugroho juga menyeret beberapa nama mantan personel Polres Metro Jaksel. Termasuk AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Mereka kini tengah menjalani sidang etik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang. Polda Metro Jaya menggelar sidang etik untuk mereka berdua dan tiga polisi lainnya pada Jumat (7/2). Sidang etik berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
