Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 04.58 WIB

Polda Metro Jaya sebut Anak Bos Prodia Segera Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Perempuan 16 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Dugaan persetubuhan anak di bawah umur bukan satu-satunya kasus yang menjerat anak bos Prodia, Arif Nugroho. Tersangka yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu juga terseret kasus pembunuhan terhadap korban persetubuhan tersebut. Perempuan berusia 16 tahun itu meninggal dunia setelah dicekoki narkotika oleh tersangka. Kini tersangka tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pihaknya sudah mendapat informasi terbaru dari penyidik di Polres Metro Jaksel. Bahwa kasus tersebut sudah lengkap. ”Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaksel telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan, surat dari Kejaksaan Negeri Jaksel, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AN (Arif Nugroho) alias S dinyatakan sudah lengkap,” terang dia pada Jumat (7/2).

Oleh para penyidik, Arif Nugroho disangkakan telah melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 359 KUHP. Sebagaimana tertulis dalam KUHP, pasal 338 mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. Sementara pasal 359 KUHP mengatur sanksi bagi siapa pun yang lalai dan menyebabkan orang kehilangan nyawa atau meninggal dunia. Ade Ary menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani dari laporan kedua atas terlapor Arif Nugroho. 

Dalam laporan pertama, Arif Nugroho diproses hukum karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ade Ary menyatakan, penanganan kasus atas laporan pertama sudah sampai tahap dua. ”Ini (laporan kedua) tentang pembunuhan atau karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” kata perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu. Karena berkas perkara sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan barang bukti sehingga tersangka bisa segera disidang.

”Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Informasi dari penyidik, tersangka saat ini sudah berada di rutan, sehingga nanti akan dilakukan dalam waktu dekat penyerahan barang bukti,” jelas Ade Ary. 

Kasus hukum dengan tersangka Arif Nugroho juga menyeret beberapa nama mantan personel Polres Metro Jaksel. Termasuk AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Mereka kini tengah menjalani sidang etik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang. Polda Metro Jaya menggelar sidang etik untuk mereka berdua dan tiga polisi lainnya pada Jumat (7/2). Sidang etik berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore