
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjerat Paulus Tannos dengan sangkaan pasal perintangan penyidikan. Buron tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu berupaya dua kali mengubah identitas kewarganegaraan.
"Ya kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak. Itu nanti penyidik yang bisa menilai hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
"Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi. Merintangi proses yang dikenakan kepadanya," sambung Tessa Mahardika.
Namun, Tessa menekankan saat ini pihaknya masih fokus pada sangkaan pidana kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Paulus Tannos dan Miryam S Haryani.
"Tapi kembali lagi, fokus penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini adalah khususnya di perkara e-KTP untuk pemenuhan unsur perkara pidana tersangka inisial PT dan MSH. Karena tinggal dua tersangka itu saja yang memang tersisa saat ini," tegasnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya memastikan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan itu disampaikan Supratman merespons ihwal ditangkapnya Paulus Tannos di Singapura.
"Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1).
Supratman menjelaskan, Paulus Tannos memang berupaya untuk melepaskan status kewarganegaraan sebanyak dua kali. Supratman juga tidak memungkiri Paulus Tannos memiliki paspor negara lain.
"Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ungkap Supratman.
Menurut dia, Paulus Tannos telah dua kali berupaya mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai saat ini Paulus Tannos tidak melengkapi berkas persyaratan.
"Yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Karena itu, ia memastikan Paulus Tannos sampai hari ini masih berstatus WNI.
"Kita punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan," pungkas Supratman.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
