Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2025 | 23.30 WIB

Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo Pastikan Tak Ada Kendala Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Ilustrasi korupsi

JawaPos.com - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buron kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Menurutnya, Pemerintah Singapura tidak menghalang-halangi proses ekstradisi agar Paulus Tannos dalam menjalani proses hukum di Indonesia.
 
"Tidak ada kendala. Singapura sangat supported," kata pria yang karib disapa Tommy kepada JawaPos.com, Selasa (28/1).
 
Tommy menjelaskan, Pemerintah Singapura sangat mendukung proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Bahkan, saat ini Paulus Tannos tengah dalam penahanan sementara.
 
"Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan," ucap Tommy.
 
Tommy mengungkapkan, saat ini proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Ia menekankan, aparat penegak hukum Indonesia harus menyerahkan surat pendukung bahwa Paulus Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.
 
"Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," tegas Tommy.
 
 
Sementara, terkait klaim Paulus Tannos memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, juga tidak menjadi persoalan. Ia pun memastikan, Pemerintah Singapura mendukung penegakan hukum yang dilakukan Indonesia terhadap Paulus Tannos.
 
"Sejauh ini tidak pernah ada masalah ke warganegaraan. Ini masalah proses saja. Karena penegakan hukum harus melalui Kaedah hukum yang benar," ujar Tommy.
 
Meski demikian, Tommy belum belum bisa memberikan kepastian terkait waktu ekstradisi untuk bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
 
"Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana," urai Tommy.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti sebelumnya mengungkapkan, buron kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos ditangkap oleh pihak lembaga pembarantasan korupsi Singapura atau CPIB, pada Jumat (17/1). 
 
Hal ini setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura. Pasalnya, keberadaan Paulus Tannos terdeteksi berada di Singapura.
 
"Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan (Paulus Tannos). Karena kami ada info yang bersangkutan disana," ucap Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (24/1).
 
Krishna Murti mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi penegak hukum otoritas Singapura bahwa Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB, pada Jumat (17/1).
 
"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," ungkap Krishna.
 
Krishna mengaku, pihaknya segera menindaklanjuti informasi laporan tertangkapnya Paulus Tannos. Karena itu, Polri bersama pihak terkait dalam hal ini Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi untuk bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
 
"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ujar Khrisna.
 
Lebih lanjut, Khrisna menyatakan saat ini proses pemulangan Paulus Tannos tengah dalam proses oleh KPK dan Kemenkum.
 
"Selanjutnya silakan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum," tegasnya.
 
Adapun, Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 
 
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
 
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore