Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 16.54 WIB

Mahfud MD Soroti kasus Pemukulan terhadap Dokter Koas, Tegaskan Tidak Ada Damai dalam Penganiayaan

Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). - Image

Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

JawaPos.com - Kasus penganiayaan yang dialami dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menyorot perhatian publik. Tidak ketinggalan mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurut mantan calon wakil presiden (cawapres) itu, kasus itu tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme damai. Sebab, tidak boleh ada perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan. Karena itu, pihak kepolisian harus tetap memproses hukum kasus tersebut.

”Yang saya baca, sekarang sedang ada upaya perdamaian. Saya ingin katakan lagi, sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian, polisi harus ambil kasus itu, tidak tunggu ini sudah berdamai, tidak bisa,” ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Rabu (18/12).

Mahfud menjelaskan, upaya damai hanya bisa untuk tindak pidana ringan, seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya. Untuk tindak pidana penganiayaan, polisi harus mengambil kasus tersebut. Bahkan tidak boleh ada damai dalam hukum pidana.

“Malah damai tidak boleh loh, di dalam hukum pidana damai tidak boleh. Misalnya, ada orang membunuh orang, lalu yang keluarga terbunuh dan pembunuhnya berdamai, tidak boleh dalam hukum pidana, kalau begitu nanti banyak orang bunuh orang, bayar orang suruh ngaku, lalu damai, tidak bisa,” kata Mahfud.

Dalam hukum pidana, sambung pakar hukum tata negara itu, pengakuan malah tidak menjadi bukti utama. Misalnya, ada pembunuhan yang dilakukan Si A kepada Si B, lalu ada orang mengaku kalau dia membunuh Si B. Itu tidak bisa dijadikan bukti utama sebelum didukung bukti-bukti lain, kecuali tertangkap tangan.

”Apa artinya, dalam hukum pidana tidak boleh ada perdamaian, kecuali untuk delik-delik ringan yang bersifat delik aduan. Jadi, polisi tidak boleh menerima upaya damai di bawah, itu harus diperiksa sebagai penganiayaan,” ucap dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore