Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Desember 2024 | 22.07 WIB

Difabel Tak Punya Tangan di NTB Jadi Tersangka Atas Kasus Asusila, Polisi Sebut Korban Lebih dari Satu Orang

KETERANGAN PERS: Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat (kiri) didampingi Kabidhumas Polda NTB AKBP M. Kholid di Mapolda NTB, Mataram, kemarin (2/12). (LOMBOK POST) - Image

KETERANGAN PERS: Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat (kiri) didampingi Kabidhumas Polda NTB AKBP M. Kholid di Mapolda NTB, Mataram, kemarin (2/12). (LOMBOK POST)

JawaPos.com - Sorotan tajam juga mengarah ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan AWS, penyandang disabilitas yang tak punya kedua tangan sejak lahir. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Tapi, pemuda 21 tahun itu membantahnya.

Versi Polisi

Mengutip Lombok Post, AWS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial MAP. Penetapan tersangka itu berdasar Pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

”Kasus ini bermula dari pertemuan tidak sengaja di Teras Udayana (di Mataram, ibu kota NTB, Red),” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, kemarin (2/12).

AWS mendekati korban yang tengah membuat konten, kemudian mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi. Dengan berbagai ancaman, AWS berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya. Dia juga disebut memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.

Sebagai penyandang disabilitas, AWS mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD Joko Jumadi menegaskan, hak AWS tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Joko menambahkan, korban dugaan pelecehan seksual AWS lebih dari satu orang. Bahkan, ada beberapa korban yang masih berada di bawah umur. ”Total korban yang sampai saat ini melapor ke kami sekitar delapan orang. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” katanya.

Joko menjelaskan, ada tiga korban anak di bawah umur yang baru melapor pascakasus AWS viral di media sosial. Dari keterangan para korban, aksi pelecehan seksual yang dilakukan AWS terjadi sejak 2022 hingga 2024. ”Keterangan dari pihak homestay kepada pihak kepolisian, AWS datang bersama 12 atau 13 perempuan,” ungkapnya.

Hasil penilaian personal dari KDD NTB menunjukkan bahwa tersangka mampu menjalani aktivitas seperti menyelam, naik sepeda motor, hingga membuat konten media sosial. ”Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar Joko.

Saat ini tersangka menjalani tahanan rumah atas laporan MAP. KDD NTB merekomendasikan opsi tahanan rumah tersebut mengingat fasilitas di rumah tahanan belum memadai untuk penyandang disabilitas. Keputusan itu juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.

Versi AWS

Menurut AWS, dengan kondisi fisiknya, berbagai kegiatan kesehariannya harus dibantu orang tua. Misalnya, membersihkan badan untuk mandi dan setelah buang air kecil serta besar.

”Dipasangi baju dan celana sama orang tua. Kok bisa saya dibilang melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual atau berhubungan secara paksaan. Terus terang bagaimana cara saya seperti itu karena keadaan saya seperti ini,” ungkap AWS dalam video yang beredar di media sosial seperti disaksikan Lombok Post.

Berbeda dengan keterangan polisi, AWS mengaku awalnya meminta bantuan perempuan yang melaporkannya untuk diantarkan ke kampus. Namun, ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Mataram.

Semua yang mereka lakukan di homestay itu, kata dia, atas inisiatif perempuan tersebut. Kecurigaan AWS kalau dijebak bermula ketika perempuan tersebut menelepon seorang temannya. (ton/r8/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore