Logo JawaPos

Usut Kematian Dokter Aulia, Polda Jateng Periksa 10 Saksi

Diary Aulia Risma Lestari (radarmagelang.id) - Image

Diary Aulia Risma Lestari (radarmagelang.id)

JawaPos.com - Pengusutan kasus tewasnya dokter Aulia telah ditarik dari Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto mengatakan, penyidik sedang mendalami tiga dugaan dalam kasus di FK Undip. Yakni, kematian, perundungan, dan pungutan atau pemalakan. "Kita terus selidiki dan dalami informasi sekaligus bukti-bukti," paparnya.

Dia menyebutkan, hingga kemarin belum ada kesimpulan apa pun terkait kemungkinan pidana dalam kejadian tersebut. Tim penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. "Barang bukti juga sudah dikantongi," terangnya.

Artanto mengatakan, Kemenkes juga telah memberikan data-data terkait kasus tewasnya dokter Aulia. "Ya, Kementerian Kesehatan berkoordinasi terus dengan kita," jelasnya.

Sementara itu, desakan untuk merevisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran mulai bermunculan imbas kasus dugaan bullying berujung kematian di Undip tersebut. Merespons hal itu, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai, tidak perlu mengubah undang-undang tersebut.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengatur banyak norma terkait pendidikan kedokteran. ”Cukup jalankan UU Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya,” ujarnya.

Dia mencontohkan profesi kedokteran dan tenaga kesehatan yang diatur dalam pasal 209. Standar kompetensi pendidikan dokter juga sudah tertuang dalam pasal 220. Karena itu, dia mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU Kesehatan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja komisi IX dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada pekan lalu, pemerintah berjanji segera menyelesaikan aturan turunan itu. ”Kami menunggu realisasinya. Termasuk, aturan turunan soal konsil dan kolegium,” tegasnya.

Kolegium itu, kata dia, sangat diperlukan karena berkaitan erat dengan lembaga penyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Termasuk, standar pendidikan di dalamnya.

Selain itu, kolegium bertugas dalam penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis. Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis. ”Kolegium ini bersifat independen dan terdiri atas guru besar dan para spesialis atau subspesialis,” paparnya. (idr/lyn/mia/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore