Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 20.22 WIB

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Minta Timsus Mabes untuk Kasus Vina Cirebon Bergerak Cepat

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Bagaimana hasil kerja Timsus bentukan Mabes Polri untuk mengeksaminasi peristiwa tewasnya Eky dan Vina Cirebon? Kapan hasilnya akan diumumkan ke publik?

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, jika dibandingkan dengan tim serupa yang ditugasi menginvestigasi kasus Ferdy Sambo, saat itu Brigadir Josua tewas ditembak pada 8 Juli 2022. Kapolri mengumumkan pembentukan tim investigasi pada 12 Juli 2022. Lalu, berkas perkara diterima Kejagung pada 19 Agustus 2022. Dan disampaikan pada rapat DPR pada 24 Agustus 2022.

”Jadi, seandainya Timsus untuk menginvestigasi peristiwa Cirebon resmi dibentuk pada awal Juli 2024, mengacu lini masa Ferdy Sambo, pada pekan kedua Agustus ini semestinya setidaknya sudah ada pengumuman resmi tentang ada tidaknya pembunuhan dan ada tidaknya pemerkosaan terkait kematian Eky dan Vina Cirebon,” ujar Reza.

Mengacu pada kasus Sambo tersebut, lanjut Reza, Ferdy Sambo di-PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022. Sebelumnya, Ferdy Sambo dinonaktifkan pada 18 Juli 2022. Penonaktifan dilakukan guna menjaga transparansi pengungkapan kasus.

”Sementara terhadap Iptu Rudiana, Mabes Polri tak kunjung menonaktifkan yang bersangkutan. Bahkan tampaknya dia tetap menjabat sebagai Kapolsek. Semakin parah, pada 19 Juni, Mabes Polri mengumumkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik,” kata Reza.

Dia mengatakan, setelah berpekan-pekan pihaknya menyampaikan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud. Isinya, terutama adalah pada pukul 22.14.10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya.

”Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan delapan terpidana plus tiga DPO,” tandas Reza.

Dia menegaskan, Mabes Polri perlu menjawab dua hal. Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? Jika ya, pertanyaan selanjutnya mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?

”Sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa,” ungkap Reza.

Sayangnya, menurut dia, para terpidana tidak mempunyai akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut.

”Merespons itu, terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri. Isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud, jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali?” tutur Reza.

”Delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang,” imbuh dia.

Dia menambahkan, sekarang waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore