Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 03.49 WIB

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, 84 Kg Sabu Diamankan

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam hadir dalam preskon pengungkapkan narkoba jaringan internasional. (Dimas Nur Arianto/JawaPos.com)


 
JawaPos.com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dua tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu serta ekstasi dari jaringan Daftar Pencari Orang (DPO) Internasional. Yakni, Fredy Pratama.
 
 
Di Surabaya, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur membeberkan barang bukti berupa 84 kilogram sabu dan 2.100 butir ekstasi. Kini barang-barang bukti itu diamankan oleh Polda Jatim.
 
Dalam konferensi pers di Surabaya (23/7), Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan jaringan internasional tersebut bermula dari pengembangan tersangka AR. Tersangka AR diringkus pada Mei 2023. Kini, AR telah menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur.
 
“Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari salah satu kaki tangan dari jaringan buronan Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea di Jawa Timur,” terang Irjen Imam, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7).
 
Imam menyebutkan, polisi mrnetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan jaringan narkotika internasional itu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
 
Kedua tersangka itu yakni pertama ada ABM (35). ABM warga Bandung dan berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Kedua, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
 
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan scientific investigation petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.
 
Polisi pertama kali mengamankan ABM pada Jumat, 24 Mei 2024. Polisi meringkus ABM sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
 
Kemudian, YDS diamankan pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel. ABM diduga menjadi tangan kanan dari sosok DPO Internasional Fredy Pratama alias Guinea.
 
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi logo phillips warna biru,” ucapnya.
 
Lantas, bagaimana peran dari YDS? Tersangka YDS menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh jaringan DPO Fredy Pratama.
 
“Dari YDS barang bukti yang diamankan ialah 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kilogram,” katanya.
 
Kedua tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Dari pengungkapan kasus ini 84 kilogram sabu dan 2.100 ekstasi yang diamankan bernilai sekitar Rp 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” paparnya. (*)
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore