JawaPos.com - Tim kuasa hukum tersangka pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, Carrel Ticualu mempertanyakan sikap Polda Banten yang mengalihkan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 21 Juni 2024 lalu.
Alasan peralihan penahanan, karena telah dilakukan Penyerahan Tahap II dan masa penahanan penyidik Polda Banten telah berakhir, sehingga harus dialihkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang menjadi tahanan Jaksa.
"Peralihan tanggung tanggung jawab tahanan, memang secara limitatif telah diatur dalam pasal 24 dan 28 KUHAP, karena itu secara profesional Penyidik seharusnya mengundang Kuasa Hukum Tersangka untuk hadir di hari dan tanggal yang sudah ditentukan untuk mendampingi Tersangka dan ikut menanda tangani Berita Acara Pengalihan Tahanan," kata Carrel kepada wartawan, Senin (24/6).
Ia mengungkapkan, peralihan tanggung tanggung jawab tahanan, memang diatur dalam pasal 24 dan 28 KUHAP. Karena itu kepolisian seharusnya profesional dalam menangani setiap perkara.
"Penyidik seharusnya mengundang Kuasa Hukum Tersangka untuk hadir di hari dan tanggal yang sudah ditentukan untuk mendampingi Tersangka dan ikut menanda tangani Berita Acara Pengalihan Tahanan," paparnya.
"Akan tetapi yang aneh dan seperti ada permufakatan jahat adalah, Pihak Penyidik baru menelpon kuasa hukum tersangka Willy pada 21 Juni 2024, malam hari pukul 19.00 WIB agar datang ke Polda Banten guna Penyerahan Tahap II tersangka Willy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, sementara Kuasa Hukum berdomisili di Jakarta," sambungnya.
Ia mengutarakan, penyidik seolah membuat skenario agar di saat Penyerahan Tahap II, dengan asumsi tim Kuasa Hukum Willy dari Kantor Hukum Carrel Ticualu, tidak bisa hadir karena sudah malam. Sehingga Willy bisa dialihkan penahanan tanpa disaksikan dan didampingi Kuasa Hukum Carrel Ticualu.
"Sehingga beralasan pula Kuasa Hukum dikudeta oleh Kasi Pidum Kejari Pandeglang," sesalnya.
Sebagaimana diketahui, Willy alias Liem Hoo Kwan merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembelian cula badak. Karena badak merupakan satwa yang dilindungi, maka Willy dikenakan status tersangka oleh Polda Banten.
Willy disangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam pada 21 Juni 2024.