Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Mei 2024, 18.23 WIB

KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pungli Rutan KPK

Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. - Image

Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.

 
 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Dalam pengusutan kasus ini, KPK memanggil para mantan penghuni Rutan KPK, seperti mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi dalam kasus itu.
 
Selain Azis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu mantan Sekretaria MA Nurhadi, Rezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; pihak swasta Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; mantan Staf Administrasi DPR, Ainul Faqih; PNS, Naim Fahmi; Anggota Satpol PP, Dasep Sutrisno; dan pengamanan, Mustarsidin.
 
"Hari ini (8/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).
 
Dalam kasus pungli Rutan KPK, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegavwai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.
 
Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
 
Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK
 
Sementara, 93 pegawai juga telah dijatuhi sanksi etik berat di Dewan Pengawas KPK.
Bahkan, 66 pegawai yang terlibat juga telah dipecat KPK.
 
Pungli di Rutan KPK itu terjadi untuk memberikan fasilitas terhadap para penghuni rutan, yang merupakan tersangka korupsi. Modus yang dilakukan terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
 
Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
 
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.
 
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore